Selasa, 06 Maret 2012

Makanan dan Minuman Sehat Dalam Penerbangan



Pelayanan meal service harus bersih, sehat dan bebas dari kontaminasi zat yang membahayakan. Jika tidak, maka akan berdampak langsung terhadap ganngguan kesehatan penumpang dan crew.
Ada penerbangan yang memberikan pelayanan makanan dan minuman (meal service), namun ada pula penerbangan karena menerapkan pola penebangan “low cost carrier” tidak memberikan pelayanan makanan dan minuman (no meal services).
Hal itu sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah bahwa bagi operator penerapkan yang menerapkan pola low cost carrier, pelayanan yang mungkin bisa dikurangi / dipangkas adalah dengan tidak memberikan pelayanan makanan dan minuman, sedangkan pelayanan yang ada hubugannya dengan keamanan dan keselamatan penerbangan tidak boleh dikurangi.
Dengan kata lain untuk urusan yang satu ini (keamanan dan keselamatan), pemerintah tidak ada kompromi dan tidak akan memberikan toleransi.
Layanan makanan dan minuman (meal service) dalam penerbangan merupakan bagian dari serangkaian pelayanan kepada penumpang yang secara teknis, baik mulai dari pengolahan (dari bahan mentah) sampai dengan penghidangannya diatur melalui regulasi pemerintah.
Pelayana meal service yang tidak sehat akan berdampak langsung, terhadap gangguan kesehatan penumpang dan crew, yang muaranya berdampak pada gangguan kinerja personel pesawat udara, khususnya “pilot” dan atau “copilot”.
Beberapa operator penerbangan tetap memberikan pelayanan makanan dan minuman (untuk penumpang dan personel pesawat udara) sebagai bagian dari exelence service, sesuai dengan jarak tempuh dan kebijakan masing-masing perusahaan.
KETENTUAN
Ketentuan tentang penyediaan makanan dan minuman yang bersih dan sehat dalam penerbangan diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang “Persyaratan Hygiene Jasaboga” di mana jasaboga untuk melayani penerbangan termasuk dalam jasa boga golongan C, yaitu “Jasaboga yang melayani kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.”
Regulasi-regulasi lainnya juga salinga melengkapi, mengikat dan tidak bertentanga, serta penting untuk kita ketahui antara lain:
1.Ketentuan Umum: Penyediaan makanan dan minuman harus bersih, sehat dan bebas dari kontaminasi zat yang membahayakan :
  • Bercita rasa, indah bentuk, lezat dan bergizi (estetis bisnis); bebas dari pengotoran dan pencemaran;
  • Bebas dari kemungkinan penularan penyakit seperti (saluran pencernaan dan keracunan makanan);
2.Fasilitas dan personel yang standard an bersertifikat (secara kualitas dan kuantitas) harus dimiliki oleh perusahaan jasa boga / catering penerbangan:
  • Bangunan untuk jasa boga penerbangan harus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan
  • Tersedia tempat penyimpanan makanan (termasuk refrigerator); tersedia tempat memasak, mencuci piring, gelas, sendok garpu dan lain-lain;
  • Memiliki alat/sarana angkut ke pesawat udara, Penjamah makanan (foodhandler) dan petugas pelayanan harus bekerja bedasarkan peraturan kesehatan, dan memenuhi syarat-syarat kebersihan dan kesehatan.
3.Persyaratan penanganan makanan dan minuman dalam pesawat udara
  • Kebersihan selalu terjaga dan terpelihara
  • Jangka waktu penghidangan makanan menurut jenis dan sifatnya harus tidak boleh terlamapaui, tersedia fasilitas cuci tangan (air panas, sabun dan handuk /lap bersih)
  • Pramugari/pramugara diharuskan mencuci tangan sebelum melakukan penyajian/penghidangan
  • Makanan yang mudah membusuk harus di simpan pada suhu 10 C atau kurang dari 10 C makanan dingin (cool food) disimpan dalam food module, dilengkapi dry ice dan dipertahankan pada suhu 4 C
  • Atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan serta untuk tindak pencegahan terhadap keracunan makanan, pelayanan makan khusus untuk Captain Pilot dan Copilot harus dibedakan dalam hal pilihan menu dan waktu makan, Padahal Bandar udara dimana tersedia “catering service”, seluruh peralatan yang terpakai, sisa makanan dan kotoran bekas harus diturunkan dan diganti dengan satu unit perlengkapan komplit yang baru.
4.Ancaman tersebarnya penyakit melalui makanan bisa disebabkan oleh: Racun Kuman, Infeksi Bakteri, Parasit Cacing, Racun Kimia, Racun Nabati, Racun Hewani, Keanehan Individual (alergi), Kontaminasi Radioaktif
Pengawasan dan pengendalian lingkungan (wasdanil): Harus dilakukan inventarisasi tentang berapa jumlah perusahaan jasa boga / catering (penyedia makanan dan minuman) di bandara yang telah memiliki ijin berdasarkan peraturan menteri kesehatan, juga dilakukan inventarisasi tentang sumber makanan dan minuman yang dihidangkan di tiap perusahaan penerbangan, mengingat akhir-akhir ini ada beberapa penerbangan yang memberikan meal service namun tidak jelas dari mana sumber cateringnya, (kardus pembungkus makanan dan minuman hanya bertuliskan nama perusahaan penerbangan).

Sumber  : www.ssq-merpati.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar